Bertempat di Aula Gisa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Rabu (29/4), dilaksanakan Rapat pleno penyusunan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan, guna merubah peraturan daerah yang sudah ada. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi.
Diketahui bahwa tertib administrasi kependudukan memberikan perlindungan dan pengakuan serta penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk di Kabupaten Gunungkidul. Namun sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang baru, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diganti.
Peraturan perundang-undangan yang terbit setelah Perda No 6 Tahun 2015 diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 6 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendafataran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Juga dengan banyaknya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terbit pada tahun 2018 dan 2019 lalu.
Dukcapil Bisa!!